Rabu, 07 Desember 2011

sejarah Maulid Al Barzanji

Sayyid Ja’far Al Barzanji – Mufti Madinah (1126 – 1184 H)

Posted by redaksi On 23 June 2007 4 Commented

Sayyid Ja’far bin Sayyid Hasan bin Sayyid ‘Abdul Karim bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Rasul al-Barzanji adalah seorang ulama besar keturunan Junjungan Nabi s.a.w. dari keluarga Saadah al-Barzanji yang masyhur berasal dari Barzanj di Iraq. Beliau dilahirkan di Kota Madinah al-Munawwarah pada tahun 1126H. Segala usul Sayyid Ja’far semuanya merupakan ulama terkemuka yang terkenal dengan ilmu dan amal, keutamaan dan kesholehan. Sayyid Muhammad bin ‘Alwi bin ‘Abbas al-Maliki dalam “Haul Ihtifaal bi dzikra al-Mawlid an-Nabawi asy-Syarif” menulis pada halaman 99 :-



Al-’Allaamah al-Muhaddits al-Musnid as-Sayyid Ja’far bin Hasan bin ‘Abdul Karim al-Barzanji adalah MUFTI ASY-SYAFI`IYYAH di Kota Madinah al-Munawwarah. Telah berlaku perselisihan tentang tarikh kewafatannya, di mana sebahagiannya menyebut yang beliau meninggal pada tahun 1177H. Imam az-Zubaidi dalam “al-Mu’jam al-Mukhtash” menulis bahawa beliau wafat tahun1184H, di mana Imam az-Zubaidi pernah berjumpa dengan beliau dan menghadiri majlis pengajiannya di Masjid Nabawi yang mulia. Beliau adalah pengarang kitab mawlid yang masyhur dan terkenal dengan nama “Mawlid al-Barzanji“. Sebahagian ulama menyatakan bahawa nama karangannya tersebut sebagai “I’qdul Jawhar fi mawlid an-Nabiyyil Azhar“. Mawlid karangan beliau ini adalah di antara kitab mawlid yang paling tersohor dan paling luas tersebar ke pelosok negeri ‘Arab dan Islam, baik di Timur maupun di Barat. Bahkan ramai kalangan ‘Arab dan ‘Ajam yang menghafalnya dan mereka membacanya dalam perhimpunan-perhimpunan agama yang munasabah. Kandungannya merupakan khulaashah (ringkasan) sirah nabawiyyah yang meliputi kisah lahir baginda, perutusan baginda sebagai rasul, hijrah, akhlak, peperangan sehingga kewafatan baginda…………….

Kitab “Mawlid al-Barzanji” ini telah disyarahkan oleh al-’Allaamah al-Faqih asy-Syaikh Abu ‘Abdullah Muhammad bin Ahmad yang terkenal dengan panggilan Ba`ilisy yang wafat tahun 1299H dengan satu syarah yang memadai, cukup elok dan bermanfaat yang dinamakan “al-Qawl al-Munji ‘ala Mawlid al-Barzanji” yang telah banyak kali diulang cetaknya di Mesir.

Di samping itu, kitab Mawlid Sidi Ja’far al-Barzanji ini telah disyarahkan pula oleh para ulama kenamaan umat ini. Antara yang masyhur mensyarahkannya ialah Syaikh Muhammad bin Ahmad ‘Ilyisy al-Maaliki al-’Asy’ari asy-Syadzili al-Azhari dengan kitab “al-Qawl al-Munji ‘ala Mawlid al-Barzanji“. Beliau ini adalah seorang ulama besar keluaran al-Azhar asy-Syarif, bermazhab Maliki lagi Asy`ari dan menjalankan Thoriqah asy-Syadziliyyah. Beliau lahir pada tahun 1217H (1802M) dan wafat pada tahun 1299H (1882M).

Selain itu ulama kita kelahiran Banten, Pulau Jawa, yang terkenal sebagai ulama dan penulis yang produktif dengan banyak karangannya, yaitu Sayyidul ‘Ulama-il Hijaz, an-Nawawi ats-Tsani, Syaikh Muhammad Nawawi al-Bantani al-Jawi turut menulis syarah yang lathifah bagi “Mawlid al-Barzanji” dan karangannya itu dinamakannya “Madaarijush Shu`uud ila Iktisaa-il Buruud“. Kemudian, Sayyid Ja’far bin Sayyid Isma`il bin Sayyid Zainal ‘Abidin bin Sayyid Muhammad al-Hadi bin Sayyid Zain yang merupakan suami kepada satu-satunya anak Sayyid Ja’far al-Barzanji, telah juga menulis syarah bagi “Mawlid al-Barzanji” tersebut yang dinamakannya “al-Kawkabul Anwar ‘ala ‘Iqdil Jawhar fi Mawlidin Nabiyil Azhar“. Sayyid Ja’far ini juga adalah seorang ulama besar keluaran al-Azhar asy-Syarif. Beliau juga merupakan seorang Mufti Syafi`iyyah. Karangan-karangan beliau banyak, antaranya: “Syawaahidul Ghufraan ‘ala Jaliyal Ahzan fi Fadhaa-il Ramadhan“, “Mashaabiihul Ghurar ‘ala Jaliyal Kadar” dan “Taajul Ibtihaaj ‘ala Dhau-il Wahhaaj fi Israa` wal Mi’raaj“. Beliau juga telah menulis sebuah manaqib yang menceritakan perjalanan hidup dan ketinggian nendanya Sayyid Ja’far al-Barzanji dalam kitabnya “ar-Raudhul A’thar fi Manaqib as-Sayyid Ja’far“.

Kembali kepada Sidi Ja’far al-Barzanji, selain dipandang sebagai mufti, beliau juga menjadi khatib di Masjid Nabawi dan mengajar di dalam masjid yang mulia tersebut. Beliau terkenal bukan sahaja kerana ilmu, akhlak dan taqwanya, tapi juga dengan kekeramatan dan kemakbulan doanya. Penduduk Madinah sering meminta beliau berdoa untuk hujan pada musim-musim kemarau. Diceritakan bahawa satu ketika di musim kemarau, sedang beliau sedang menyampaikan khutbah Jumaatnya, seseorang telah meminta beliau beristisqa` memohon hujan. Maka dalam khutbahnya itu beliau pun berdoa memohon hujan, dengan serta merta doanya terkabul dan hujan terus turun dengan lebatnya sehingga seminggu, persis sebagaimana yang pernah berlaku pada zaman Junjungan Nabi s.a.w. dahulu. Menyaksikan peristiwa tersebut, maka sebahagian ulama pada zaman itu telah memuji beliau dengan bait-bait syair yang berbunyi:-

سقى الفروق بالعباس قدما * و نحن بجعفر غيثا سقينا
فذاك و سيلة لهم و هذا * وسيلتنا إمام العارفينا

Dahulu al-Faruuq dengan al-’Abbas beristisqa` memohon hujan
Dan kami dengan Ja’far pula beristisqa` memohon hujan
Maka yang demikian itu wasilah mereka kepada Tuhan
Dan ini wasilah kami seorang Imam yang ‘aarifin

Sidi Ja’far al-Barzanji wafat di Kota Madinah dan dimakamkan di Jannatul Baqi`, sebelah bawah maqam beliau dari kalangan anak-anak perempuan Junjungan Nabi s.a.w. Karangannya membawa umat ingatkan Junjungan Nabi s.a.w., membawa umat kasihkan Junjungan Nabi s.a.w., membawa umat rindukan Junjungan Nabi s.a.w. Setiap kali karangannya dibaca, pasti sholawat dan salam dilantunkan buat Junjungan Nabi s.a.w. Juga umat tidak lupa mendoakan Sayyid Ja’far yang telah berjasa menyebarkan keharuman pribadi dan sirah kehidupan makhluk termulia keturunan Adnan. Allahu … Allah.

اللهم اغفر لناسج هذه البرود المحبرة المولدية
سيدنا جعفر من إلى البرزنج نسبته و منتماه
و حقق له الفوز بقربك و الرجاء و الأمنية
و اجعل مع المقربين مقيله و سكناه
و استرله عيبه و عجزه و حصره و عيه
و كاتبها و قارئها و من اصاخ إليه سمعه و اصغاه


Ya Allah ampunkan pengarang jalinan mawlid indah nyata
Sayyidina Ja’far kepada Barzanj ternisbah dirinya
Kejayaan berdamping denganMu hasilkan baginya
Juga kabul segala harapan dan cita-cita
Jadikanlah dia bersama muqarrabin berkediaman dalam syurga
Tutupkan segala keaiban dan kelemahannya
Segala kekurangan dan kekeliruannya
Seumpamanya Ya Allah harap dikurnia juga
Bagi penulis, pembaca serta pendengarnya

و صلى الله على سيدنا محمد و على اله و صحبه و سلم
و الحمد لله رب العالمين

Sumber : http://bahrusshofa.blogspot.com/2007/05/sayyid-jafar-mufti-madinah-2.html

Jumat, 17 Juni 2011

loyalitas

Mungkin kata ini sangat mudah dilafalkan,akan tetapi sangat sulit diterapkan.dalam kehidupan sehari-hari kata ini selalu saya dengar.dengan segala doktrin saya terima dari semua jenis karakter orang.loyalitas katanya suatu sifat.prbuatan.atau tindakan yang mencerminkan suatu rasa hormat taat terhadap sesuatu.kadang yang mengatakan kata ini sulit diterapkan dalam kehidupannya.banyak faktor-faktor yang dapat dijadikan kendala.diantaranya mungkin dia hanya mengingikan kepentingam pribadi dan kelompok sehingga mendoktrin orang-orang agar loyal terhadap kelompok nya.sungguh aneh.kenapa kita tidak menerapkan loyalitas kita kepada negara ini yang maksudnya kepada ideologi bangsa kita ini yakni Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Published with Blogger-droid v1.7.1

Minggu, 05 Juni 2011

"TUGAS"“KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS


KATA PENGANTAR

Dengan mengucap syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala karunia – Nya sehingga penulisan makalah yang berjudul :
KEBIJAKAN PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA DI BIDANG MEDIS” dapat penulis Selesaikan sebagi tugas dalam kelas Vitimologi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari sempurna baik dari segi penulisan maupun penyajian materinya, namun penulis maupun penyajian materinya, namun penulis terbuka dan berharap apabila ada kritikan atau saran yang bersifat membangun sehingga dapat lebih menyempurnakan makalah tersebut.
Dalam penyusunan makalah, penulis banyak mendapat sumber informasi atau bantuan dari berbagai pihak, untuk itu pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada :
1.    Bapak Fachry Bey selaku Dosen Victimology Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
2.    Ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada teman-teman angkatan 2008 kelas Victimology Program Magister llmu / Hukum atas kebersamaan dan bantuannya bagi penulis dalam menyelesaikan makalah ini.

Penulis menyadari, penulisan tesis ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diharapkan guna kesempurnaan penulisan tesis ini.Akhirnya kepada pihak-pihak yang telah memberikan bantuan dandukungannya yang tidak dapat disebutkan satu persatu di sini, penulis ucapkan terima kasih semoga budi baik dan bantuannya dibalas olehAllah SWT dengan nilai pahala. Amin.



Jakarta, 22 Mei 2011


A.   MAHFUDIN IBRAHIM
                                                                       NIM 01008002

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ..................................................................................................... 3
B. Rumusan Masalah ..............................................................................................  6
C. Tujuan Penelitian................................................................................................. .6

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan Umum Tentang Perlindungan terhadap Korban ................................... 7
B. Tinjauan Tentang Malpraktek Tenaga Medis........................................................13
C. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam
     Malpraktek Medis .................................................................................................14
D. Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Pasien .....................................................16
E. Hubungan Hukum antara Pasien dengan Dokter .................................................17
F. Tanggung Jawab Dokter Dalam Upaya Pelayanan Medis ....................................18

BAB IV PENUTUP.....................................................................................................21
A. Kesimpulan............................................................................................................21
B. Saran.....................................................................................................................23















BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang

Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia di bidang kesehatan terlihat jelas masih sangat kurang. Satu demi satu terdapat beberapa contoh kasus yang terjadi terhadap seorang pasien yang tidak mendapatkan pelayanan semestinya, yang terburuk, dan kadang-kadang akan berakhir dengan kematian. Kasus tindak pidana di bidang medis yang banyak terjadi dan diekspos di berbagai media hanya merupakan
beberapa kasus yang menguap, sehingga dapat dikatakan seperti gunung es (iceberg). Menguapnya kasus-kasus tindak pidana tersebut juga merupakan suatu pertanda kemajuan dalam masyarakat, atas kesadarannya akan hak-haknya yang berkenaan dengan kesehatan dan pelayanan medis, sekaligus kesadaran akan hak-haknya untuk
mendapatkan perlindungan hukum yang sama di bidang kesehatan. Berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, memberi peluang bagi pengguna jasa atau barang untuk mengajukan gugatan/tuntutan hukum terhadap pelaku usaha apabila terjadi konflik antara pelanggan dengan pelaku usaha yang dianggap telah melanggar hak-haknya, terlambat melakukan / tidak melakukan / terlambat
melakukan sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa/barang, baik kerugian harta benda atau cedera atau bisa juga 12 kematian. Hal Ini memberikan arti bahwa pasien selaku konsumen jasa pelayanan kesehatan dapat menuntut/menggugat rumah sakit, dokter atau tenaga kesehatan lainnya jika terjadi konflik. Pada era global dewasa ini, tenaga medis merupakan salah satu profesi yang mendapatkan sorotan masyarakat, karena sifat pengabdiannya kepada masyarakat sangat kompleks. Akhir akhir ini, masyarakat banyak yang menyoroti kinerja tenaga medis, baik sorotan yang disampaikan secara langsung ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai induk organisasi para dokter, maupun yang disiarkan melalui media cetak maupun media elektronik. Kebanyakan orang kurang dapat memahami bahwa sebenarnya masih banyak faktor lain di luar kekuasaan tenaga medis yang dapat mempengaruhi hasil upaya medis, seperti misalnya stadium penyakit, kondisi fisik, daya tahan tubuh, kualitas obat dan juga kepatuhan pasien untuk mentaati nasehat dokter. Faktor-faktor tersebut dapat
mengakibatkan upaya medis (yang terbaik sekali pun) menjadi tidak berarti apa-apa. Oleh sebab itu tidaklah salah jika kemudian dikatakan bahwa hasil suatu upaya medis penuh dengan ketidakpastian (uncertainty) dan tidak dapat diperhitungkan secara matematik1. Begitu pula halnya dengan proses diagnosis (mencari dan
mendefinisikan gangguan kesehatan), yang pada hakikatnya merupakan bagian dari pekerjaan tenaga medis yang paling sulit. Meskipun sudah banyak alat canggih yang diciptakan untuk mempermudah pekerjaan ini, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadinya tingkat kesalahan (perbedaan klinik dan diagnosis otopsi klinik) di berbagai rumah sakit di negara-negara maju. Sama halnya dengan tindakan terapi, hasil diagnosis yang salah juga tidak secara otomatis menimbulkan adanya tindak pidana.
Harus dilakukan penelitian terlebih dahulu apakah tindakan malpraktek tersebut merupakan akibat tidak dilaksanakannya standar prosedur diagnosis. Pada kenyataan sehari-hari sering terdengar keluhan-keluhan dari masyarakat tentang mutu pelayanan yang diterima dari rumah sakit. Keluhan tersebut antara lain mengenai pelayanan rawat inap yang dianggap kurang nyaman, jarang/tidak adanya kunjungan dokter ahli atau fasilitas yang diterima tidak sesuai dengan mahalnya biaya yang dikeluarkan pasien. Ada juga keluhan mengenai petugas penerima pasien yang mewajibkan pembayaran uang muka untuk 10 (sepuluh) hari ke depan. Keluhan juga disampaikan mengenai pelayanan IGD/UGD yang dianggap tidak cekatan dan tidak manusiawi. Dikeluhkan bahwa petugas UGD tidak segera memberikan pertolongan pada pasien kecelakaan lalu lintas dengan alasan menunggu keluarga dekatnya. Setelah keluarga dekat pasien datang, petugas tersebut menanyakan pada mereka mengenai siapa yang bertanggungjawab atas biaya rumah sakit. Keluhan keluhan tersebut tidak seluruhnya benar, misalnya dalam kasus petugas UGD.
Secara faktual petugas tidak bisa disalahkan apabila menanyakan pada pasien apakah membawa uang atau tidak, tetapi bukan karena khawatir pasien tidak akan membayar biaya pengobatan/perawatan, tetapi karena ada resep yang cukup mahal yang harus ditebus di apotek. Ternyata pula, pasien bukannya ditelantarkan, bahkan telah dilakukan
pertolongan pertama, dan tindakan selanjutnya menunggu ditebusnya resep tersebut. Selain itu, pihak rumah sakit selalu dipersalahkan apabila terjadi akibat buruk pada pasien yang terjadi saat atau setelah mendapat mengobatan/perawatan/tindakan medik yang berupa keadaan penyakit yang semakin parah, timbul cedera atau bahkan kematian. Permasalahannya adalah apabila seorang tenaga medis dianggap selalu harus bertanggungjawab jika terjadi akibat buruk pada pasien, atau tidak berhasil menyembuhkan pasien, maka hal ini justru dapat merugikan pasien yang bersangkutan.
Penilaian pasien terhadap rumah sakit/tenaga medis yang dikeluhkan tersebut di atas, sudah barang tentu tidak seluruhnya benar dan bersifat subyektif. Namun keluhan tersebut secara faktual tidak dapat diabaikan begitu saja agar tidak menimbulkan konflik hukum yang berkepanjangan dan melelahkan. Sebagai contoh kasus adalah kematian artis Sukma Ayu yang membuat masyarakat memandang negatif terhadap profesi tenaga medis terusik. Kasus tersebut bermula ketika adanya luka pada lengan pasien, kemudian dioperasi namun tidak kunjung membaik bahkan menyebabkan pasien koma hingga berbulan-bulan dan berakhir kematian. Hal tersebut mengundang banyak pertanyaan dalam masyarakat, mengingat awal mulanya adalah untuk menyembuhkan luka kecil, namun berakibat pada kematian. Kasus-kasus demikian merupakan contoh yang menggambarkan sikap kurang hati-hati, kurang teliti, kesembronoan, dan kecerobohan dari tenaga medis, baik yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga medis rumah sakit, yang seringkali dikenal dengan istilah malpraktek medis (medical malpractice). Tindakan malpraktek menimbulkan kerugian baik materiil maupun immateriil di pihak pasien atau keluarga pasien sebagai korban. Kasus malpraktek yang ada seringkali berujung kepada penderitaan pasien. Oleh karena itulah kiranya perlu dikaji bagaimana upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasien, terutama yang menyangkut masalah hubungan hukum pasien dengan rumah sakit, hak dan kewajiban para pihak, pertanggungjawaban dan aspek penegakan hukumnya. Berdasarkan uraian di atas, maka tesis ini akan mengkaji permasalahan di atas, dengan mengambil judul ”Kebijakan Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Tindak Pidana di Bidang Medis”.

















B. Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas, maka ruang lingkup dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimanakah kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis saat ini ?
2. Bagaimanakah kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis yang akan datang ?


C. Tujuan Penelitian


Tujuan utama yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis saat ini
2. Untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan perlindungan hukum pidana terhadap korban tindak pidana di bidang medis yang akan datang.



















A.Tinjauan Umum Tentang Perlindungan terhadap Korban
1. Beberapa Pandangan tentang Korban
Adanya berbagai permasalahan mengenai jenis korban dalam kehidupan masyarakat, melatarbelakangi lahirnya ilmu baru yang disebut sebagai viktimologi. Walaupun disadari, bahwa korban-korban itu, di satu pihak dapat terjadi karena perbuatan atau tindakan seseorang (orang lain), seperti korban pencurian, pembunuhan dan sebagainya (yang lazimnya disebut sebagai korban kejahatan), dan di lain pihak, korban dapat pula terjadi oleh karena peristiwa alam yang pengendaliannya berada di luar "jangkauan" manusia (yang lazimnya disebut sebagai korban bencana alam), yaitu seperti korban letusan gunung berapi, korban banjir, korban gempa bumi dan lain-lain.
Menurut Andi Matalatta, pengertian korban yang mendasari lahirnya kajian viktimologi, pada awalnya hanya terbatas pada korban kejahatan, yaitu korban yang timbul sebagai akibat dari pelanggaran terhadap ketentuan hukum pidana materiil.29 Atas dasar ini,
pengkajian masalah korban malpraktek dalam tulisan ini difokuskan pada jenis korban jenis pertama seperti diuraikan di atas. Dalam kaitan ini, J. E. Sahetapy secara lebih rinci menguraikan paradigma viktimisasi dalam beberapa golongan yaitu.

Pertama, viktimisasi politik, dalam kategori ini dapat dimasukkan aspek penyalahgunaan kekuasaan, perkosaan hak asasi manusia, campur tangan angkatan bersenjata diluar fungsinya, terorisme, intervensi dan peperangan lokal atau dalam skala intemasional.
Kedua, viktimisasi ekonomi, terutama di mana ada kolusi antara penguasa dengan pengusaha, produksi barang-barang yang tidak bermutu atau yang merusak kesehatan, termasuk dalam aspek ini pencemaran terhadap lingkungan hidup dan rusaknya ekosistem.
Ketiga, viktimisasi keluarga, seperti perkosaan di dalam keluarga, penyiksaan terhadap anak atau istri dan menelantarkan kaum manula (manusia lanjut usia) atau orangtuanya sendiri.
Keempat, viktimisasi medis, dalam hal ini dapat disebut penyalahgunaan obat bius, alkoholisme, malpraktek di bidang kedokteran, eksperimen kedokteran yang melanggar (ethik) peri kemanusiaan.
Kelima, viktimisasi yuridis, dimensi ini cukup luas, baik yang menyangkut aspek peradilan (dan lembaga pemasyarakatan) maupun menyangkut dimensi diskriminasi perundang-undangan, termasuk menerapkan "hukum kekuasaan".

Penggolongan viktimisasi tersebut di atas menunjukkan bahwa masalah korban sesungguhnya sudah sedemikian kompleks dan mencakup wilayah yang begitu luas karena perbuatan tersebut tidak tercantum dalam KUHP ataupun tidak melanggar undang-undang, namun sangat merugikan masyarakat, namun sangat merugikan
masyarakat dan perbuatan elah terjangkau oleh undang-undang, akan tetapi tidak terjangkau oleh penegakan hukum karena sifat penerapan hukumnya yang selektif dan beragam.
Kesukaran-kesukaran menetapkan kebijakan penanggulangan kejahatan dengan berpijak pada perspektif korban, menurut Roeslan Saleh, tidak terlepas dari metoda yang selama ini digunakan untuk
mengetahui gejala kriminalitas yang terdapat dalam masyarakat masih berdasarkan data statistik kriminal. Padahal, sudah sangat lama para ahli merasakan bahwa statistik kriminal resmi tidak dapat mencerminkan gejala kriminalitas yang terdapat dalam masyarakat. Keadaan ini biasanya disebut sebagai "angka gelap kejahatan" (dark number of crime).

2.Perlindungan hukum terhadap Korban
bahwa kebijakan terhadap perlindungan kepentingan korban merupakan bagian yang integral dari usaha meningkatkan kesejahteraan sosial yang tidak dapat dilepaskan dari tujuan negara, yaitu untuk "melindungi segenap bangsa Indonesia" dan "untuk memajukan kesejahteraan umum", atau dengan kata lain bahwa kebijakan terhadap perlindungan korban pada hakikatnya merupakan bagian yang integral dari kebijakan perlindungan masyarakat secara keseluruhan, yaitu dalam rangka mencapai kesejahteraan sosial. Oleh sebab itu memberikan perlindungan kepada individu korban malpraktek sekaligus juga mengandung pengertian memberikan pula perlindungan kepada masyarakat, karena eksistensi individu dalam hal ini adalah sebagai unsur bagi pembentukan suatu masyarakat, atau dengan kata lain, bahwa masyarakat adalah terdiri dari individu-individu, oleh karena itu, antara masyarakat dan individu saling tali-menali. Konsekuensinya adalah, bahwa antara individu dan masyarakat saling mempunyai hak dan kewajiban. Walaupun disadari bahwa antara masyarakat dan individu, dalam banyak hal mempunyai kepentingan yang berbeda, akan tetapi harus terdapat "keseimbangan" pengaturan antara hak dan kewajiban di antara keduanya itu. Dilakukannya kejahatan terhadap seseorang anggota masyarakat, akan menghancurkan sistem kepercayaan yang telah melembaga dan pengaturan hukum pidana dan lain-lain berfungsi untuk mengembalikan kepercayaan tersebut karena masyarakat dipandang sebagai sistem kepercayaan yang melembaga (system of institutionalized trust).32 Tanpa kepercayaan ini maka kehidupan sosial tidak mungkin berjalan dengan baik. Agar peraturan-peraturan hukum ini dapat berlangsung terus dan diterimanya oleh seluruh anggota masyarakat, maka peraturan-peraturan hukum yang ada harus sesuai dan tidak lebih bertentangan dengan asas-asas keadilan dari masyarakat tersebut. Sebagaimana diketahui, bahwa sistem hukum pidana yang selama ini diikuti berorientasi pada si pembuat kejahatan saja (criminal oriented). Hal ini tampak pada unsur-unsur hukum pidana terdiri atas perbuatan melawan hukum, pembuat, dan pidana. Hukum Pidana yang demikian itu mengakibatkan ketidakpuasan bagi anggota masyarakat, terutama yang menjadi korban dan keluarganya.

Sistem hukum pidana yang sekarang diikuti masih berat sebelah yaitu hanya memikirkan pembuat kejahatan dengan melupakan korban. Padahal, unsur pembuat dan unsur korban bagaikan satu mata uang, pasti terdapat dua sisi yang tidak dapat dipisahkan. Suatu tindak pidana terjadi karena antar hubungan korban-pembuat. Hubungan pembuat kejahatan dengan korban adalah sebagai dua subyek yang berhadapan, sehingga unsur-unsur hukum pidana terdiri atas perbuatan melawan hukum, pembuat, korban, dan pidana. Berdasarkan pemikiran tersebut di atas, kalau korban merupakan unsur-unsur tindak pidana, maka dapatlah dikatakan korban
malpraktek mempunyai hak, kewajiban, peranan dan tanggung jawab dalam terjadinya tindak pidana malpraktek. Dengan pengakuan bahwa korban adalah subyek yang berhadapan dengan subyek lain yakni pelaku.
Argumen lain untuk mengedepankan perlindungan hukum terhadap korban malpraktek adalah berdasarkan argumen kontrak sosial (social contract argument) dan argumen solidaritas sosial (social solidarity. argument).33 Adapun yang pertama menyatakan, negara boleh dikatakan memonopoli seluruh reaksi sosial terhadap kejahatan dan melarang tindakan-tindakan yang bersifat pribadi (eigenrichting). Oleh karena itu, bilamana terjadi kejahatan dan membawa korban maka negara juga harus bertanggungjawab untuk memperhatikan kebutuhan para korban tersebut. Argumen yang kedua menyatakan bahwa, negara harus menjaga warga negaranya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya atau apabila warga negaranya mengalami kesukaran, melalui kerjasama dalam masyarakat berdasarkan atau menggunakan sarana-sarana yang disediakan oleh negara. Hal ini dapat dilakukan melalui
peningkatan pelayanan dari pengaturan hak. Berdasarkan pemikiran ini, dapat dikatakan perlindungan terhadap korban merupakan wujud salah satu kewaijban pemerintah kepada warganya, karena korban mempunyai hak untuk itu.
Perlindungan korban dapat berupa perlindungan korban secara langsung dalam bentuk pemberian ganti rugi oleh si pelaku tindak pidana kepada korban, yang disebut sebagai "restitusi" ; dan ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban sebagai tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang mendapat perlakuan/tindakan tanpa alasan yang berdasarkan peraturan. Perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ganti kerugian seperti ini disebut sebagai "kompensasi". Restitusi dan kompensasi merupakan bagian atas kebijakan dalam upaya mengurangi penderitaan korban. Tujuan membuat kebijakan guna mengurangi penderitaan bagi korban, oleh Mandelson, yang dikutip oleh Iswanto, dikatakan sebagai tujuan yang
terpenting, karena dengan demikian akan dapat lebih memberdayakan masyarakat serta menjamin kehidupannya. Jenis kerugian yang diderita oleh korban, bukan saja dalam bentuk fisik seperti biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyembuhan luka fisik serta kemungkinan hilangnya pendapatan ataupun keuntungan yang mungkin akan diperoleh, tetapi juga kerugian yang bersifat nonfisik yang sukar bahkan mungkin tidak dapat dinilai dengan uang. Konsep Perlindungan Korban Kejahatan sebagaimana dijelaskan dalam uraian sebelumnya, suatu peristiwa kejahatan tentunya pelaku dan korbanlah yang menjadi tokoh utama yang sangat berperan. Menurut Barda Nawawi Arief, pengertian “perlindungan korban” dapat dilihat dari dua makna yaitu:

1. dapat diartikan sebagai perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana" (berarti perlindungan HAM atau ntuk kepentingan hukum seseorang);
2. dapat diartikan sebagai "perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tidak pidana" (Identik dengan penyantunan korban). Bentuk santunan itu dapat berupa pemulihan nama baik (rehabilitasi), pemulihan keseimbangan batin (antara lain, dengan permaafan), pemberian ganti rugi (restitusi, kompensasi, jaminan/santunan kesejahteraan sosial), dan sebagainya: Dari dua makna perlindungan korban tersebut, maka pada
dasarnya ada dua sifaf perlindungan yang dapat diberikan secara langsung oleh hukum, yaitu bersifat preventif berupa perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana dan represif berupa perlindungan untuk memperoleh jaminan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tidak pidana Terkait dua sifat perlindungan korban yang dapat diberikan oleh hukum tersebut, maka pada hakikatnya perlindungan yang bersifat preventif dan represif memegang peranan yang sama pentingnya dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat mengingat
masyarakat yang telah menjadi korban tidak boleh begitusaja dibiarkan menderita tanpa ada upaya perlindungan apapun dari negara dan sebaliknya mencegah masyarakat menjadi korban juga merupakan titik tekan yang utama. Konsep perlindungan korban selama ini dipandang sebagai hak
hukum pada hakikatnya adalah bagian dari masalah perlindungan hak asasi mahusia, sehingga pada dasarnya konsep hak asasi manusia dapat di pandang sebagai hak hukum. Apabila konsep hak asasi manusia di pandang sebagai hak hukum, maka mempunyai dua konsekuensi normatif, yaitu:

1. kewajiban bagi penanggung jawab (pihak yang dibebani kewajiban) untuk menghormati/tidak melanggar hak atau memenuhi klaim yang timbul dari hak; dan
2. reparasi jika kewajiban tersebut dilanggar/tidak dipenuhi. Dengan mengacu pada penerapan perlindungan hak-hak korban kejahatan sebagai akibat dari terlanggamya hak asasi yang bersangkutan, maka dasar dari perlindungan korban kejahatan dapat
dilihat dari beberapa teori, di antaranya sebagai berikut.
1. Teori utilitas
Teori ini menitikberatkan pada kemanfaatan yang terbesar bagi jumlah yang terbesar. Konsep pemberian perlindungan pada korban kejahatan dapat diterapkan sepanjang memberikan kemanfaatan yang lebih besar dibandingkan dengan tidak diterapkannya konsep tersebut, tidak saja bagi korban kejahatan, tetapi juga bagi sistem penegakan hukum pidana secara keseluruhan.

2. Teori tanggung jawab;
Pada hakikatnya subjek hukum (orang maupun kelompok) bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum yang dilakukannya sehingga apabila seseorang melakukan suatu tindak pidana yang mengakibatkan orang lain tenderita kerugian (dalam arti luas), orang tersebut harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya, kecuali ada alasan yang membebaskannya.

3. Teori ganti kerugian;
Sebagai perwujudan tanggung jawab karena kesalahnya
terhadap orang lain, pelaku tindak pidana dibebani kewajiban untuk memberikan ganti kerugian pada korban atau ahli warisnya. Konsep perlindungan terhadap korban secara teoritis dapat dilakukan berbagai cara, yaitu baik melalui langkah-langkah yuridis yang diiringi juga dengan langkah non-yuridis dalam bentuk tindakantindakan pencegahan. Konsep perlindungan terhadap korban kejahatan diberikan tergantung pada jenis penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban. Sebagai contoh, untuk kerugian yang sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk materi/uang tidaklah memadai apabila tidak disertai upaya pemulihan mental korban. Sebaliknya, apabila korban hanya menderita kerugian secara material (seperti, harta bendanya hilang) pelayanan yang sifatnya psikis terkesan terlalu berlebihan. Konsep perlindungan korban melalui langkah-Iangkah yuridis salah satunya melalui kebijakan hukum pidana baik dari segi hukum materiial maupun dari segi hukum formil. Bertolak dari uraian di atas, maka kerugian/penderitaan yang dialami korban dapat dibedakan antara yang bersifat fisik/materiil (dapat diperhitungkan- dengan uang) dan yang sifatnya immaterial (misalnya berupa perasaan takut, sedih, sakit, kejutan psikis, dan lain-lain).
Arif Gosita telah berusaha merumuskan secara rinci hak-hak dan kewajiban korban yang seharusnya melekat pada korban antara lain adalah sebagai berikut :
1. Hak Korban
a. Si korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaannya, sesuai dengan taraf kererlibatan korban itu sendiri dalam terjadinya kejahatan tersebut.
b. Berhak menolak, kompensasi untuk kepentingan pembuat korban (tidak mau diberikan kompensasi) karena tidak memerlukannya.
c. Berhak mendapatkan kompensasi untuk ahli warisnya bila si korban meninggal dunia karena tindakan tersebut.
d. Berhak mendapat pembinaan dan rehabilitasi.
e. Berhak mendapat kembali hak miliknya.
f. Berhak menolak menjadi saksi bila hal itu akan membahayakan dirinya.
g. Berhak mendapat perlindungan dari ancaman pihak pembuat korban bila melapor atau menjadi saksi.
h. Berhak mendapat bantuan penasehat hukum.
i. Berhak mempergunakan upaya hukum (rechtmiddelen).
2. Kewajiban Korban
a. Tidak sendiri membuat korban dengan mengadakan pembalasan (main hakim sendiri).
b. Berpartisipasi dengan masyarakat mencegah pembuatan korban lebih banyak lagi.
c. Mencegah kehancuran si pembuat korban baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain.
d. Ikut serta membina pembuat korban.
e. Bersedia dibina atau membina diri sendiri untuk tidak menjadi korban lagi.
f. Tidak menuntut restitusi yang tidak sesuai dengan kemampuan pembuat korban.
g. Memberikan kesempatan kepada pembuat korban untuk membayarkan restitusi pada pihak korban sesuai dengan
kemampuannya (mencicil bertahap/imbalan jasa).
h. Menjadi saksi bila tidak membahayakan diri sendiri dan ada jaminan.

B. Tinjauan Tentang Malpraktek Tenaga Medis
Malpraktek Medis adalah suatu tindakan medis yang dilakukan oleh tenaga medis yang tidk sesuai dengan standartd tindakan sehingga merugikan pasien, hal ini di kategorikan sebagai kealpaan atau kesengajaan dalam hukum pidana. Malpraktek medis menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah praktik paktek kedoteran yang dilakukan salah atau tidak tepat menyalahi undang-undang atau kode etik.
Malpraktek medis menurut J. Guwandi meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan.
2. Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban.
3. Melanggar suatu ketentuan menurut perundang-undangan. Selanjutnya dari beberapa pendapat pakar Guwandi memberikan pengertian bahwa malpraktek dalam arti luas dibedakan antara tindakan yang dilakukan.
a. Dengan sengaja (dolus, Vorsatz, intentional) yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan, seperti dengan sengaja melakukan abortus tanpa indikasi medis, euthanasia, memberikan keterangan medis yang isinya tidak benar.
b. Tidak dengan sengaja (negligence, culpa) atau karena kelalaian,
misal : menelantarkan pengobatan pasien, sembarangan dalam mendiagnosis penyakit pasien. Selanjutnya dikatakan perbedaan antara malpraktek murni dengan
kelalaian akan lebih jelas jika dilihat dari motif perbuatannya sebagai
berikut :
a. Pada malpraktek (dalam arti sempit), tindakannya dilakukan secara sadar, dan tujuan dari tindakan memang sudah terarah pada akibat yang hendak ditimbulkan atau tidak peduli terhadap akibatnya, walaupun ia mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa tindakannya adalah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
b. Pada kelalaian, tindakannya tidak ada motif atau tujuan untuk menimbulkan akibat. Timbulnya akibat disebabkan kelalaian yang sebenarnya terjadi di luar kehendaknya.
Dengan demikian di dalam malpraktek medis terkandung unsu runsur kesalahan yang tidak berbeda dengan pengertian kesalahan didalam hukum pidana, yaitu adanya kesengajaan atau kelalaian termasuk juga delik omissi yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun inmmateriil terhadap pasien. Dalam perkembangannya malpraktek medis harus dibedakan dengan kecelakaan medis (medical mishap, misadventure, accident).

Hal ini oleh karena keduanya sepintas tampak sama, walaupun sebenarnya mempunyai unsur yang berbeda sehingga mempengaruhi pertanggungjawaban pidananya. Dalam malpraktek medis (medical malpractice) dokter yang melakukannya telah memenuhi unsur-unsur kesalahan, seperti adanya kesengajaan dan kelalaian, kecerobohan serta tidak melakukan kewajibannya (omissi) sebagaimana ditentukan dalam standar pelayanan medis dan standar prosedur operasional dalam menangani penyakit pasien, sehingga peristiwa malpraktek dapat dituntut pertanggungjawaban pidana. Sementara itu kecelakaan medis (medical mishap/medical accident) merupakan sesuatu yang
dapat dimengerti, dimaafkan dan tidak dipersalahkan, karena dalam kecelakaan medis dokter sudah bersikap hati-hati, teliti dengan melakukan antisipasi terhadap kemungkinan timbulnya akibat-akibat pada pasien sesuai dengan standar pelayanan medis dan standar prosedur operasional, namun kecelakaan (akibat yang tidak
diharapkan) timbul juga. Hal ini mengingat setiap tindakan medis sekecil apapun selalu mengandung risiko, dan dalam kecelakaan medis dokter tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya karena risiko yang terjadi merupakan risiko yang ditanggung oleh pasien (inherent risk) seperti reaksi alergik, shock anafilatik, hipersensitif terhadap obat yang sukar diduga sebelumnya yang dapat berakibat fatal seperti kematian, cardilac arrest, kerusakan otak, koma, lumpuh, dan sebagainya.
C. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana dalam
Malpraktek Medis
Seorang dokter yang tidak melakukan pekerjaannya sesuai dengan standar operasional kedokteran dan standar prosedur tindakan medik berarti telah melakukan kesalahan atau kelalaian, yang selain dapat dituntut secara hukum pidana, juga dapat digugat ganti rugi secara perdata dalam hal pasien menderita kerugian. Penuntutan
 pertanggungjawaban pidana hanya dapat dilakukan jika pasien menderita cacat permanen atau meninggal dunia, sedangkan gugatan secara perdata dapat dilakukan asal pasien menderita kerugian meskipun terjadi kesalahan kecil.Untuk menentukan pertanggungjawaban pidana bagi seorang dokter yang melakukan perbuatan malpraktek medis, diperlukan pembuktian adanya unsur-unsur kesalahan, yang dalam hukum pidana dapat berbentuk kesengajaan dan kelalaian. Perbuatan malpraktek medis yang dilakukan dengan kesengajaan, tidaklah rumit untuk membuktikannya.
Definisi kelalaian medis menurut Leenen sebagai kegagalan dokter untuk bekerja menurut norma “medische profesionele standard” yaitu bertindak dengan teliti dan hati-hati menurut ukuran standar medis dari seorang dokter dengan kepandaian rata-rata dari golongan yang sama dengan menggunakan cara yang selaras dalam perbandingan dengan tujuan pengobatan tersebut  sehingga seorang dokter dapat disalahkan dengan kelalaian medis apabila dokter menunjukkan kebodohan serius, tingkat kehati-hatian yang sangat rendah dan kasar sehingga sampai menimbulkan cedera atau kematian pada pasien. Hal ini oleh karena seorang dokter disyaratkan mempunyai tingkat kehatihatian yang harus lebih tinggi dari orang awam, yang disetarakan dengan tingkat kehati-hatian dokter rata-rata dan bukan dengan dokter yang terpandai atau terbaik.
Menurut Walter terdapat banyak definisi tentang kelalaian medis, namun Tom Christoffel memberikan 4 (empat) elemen yang mendasari terjadinya malpraktek medis:
1. A duty Owed
“The profesional does not owed a duty to the general public, but only to those with whom he/she has development a profesional relationship. In terms of health care, the question of whether or not a provider patient relationship exstend is very important. The health
profesional can be negligent’s clear need for profesional assistance. The health profesional has a duty to the patient to exercise reasonable care and skill, and by implication, to process the skills, and by implication, to process the skills expected of such a profesional”.
Kewajiban dari profesi medis untuk menggunakan segala ilmu penyembuhan pasien, atau setidaknya meringankan penderitaan pasien dengan segala implikasinya dengan kepandaian yang dimiliki oleh profesional sejenis sebagaimana ditentukan dalam standar profesi medis. Seorang dokter dalam melakukan tindakan medis
terhadap pasien, harus berdasarkan indikasi medis, bertindak secara hati-hati dan teliti, cara bekerja harus berdasarkan profesi medis, dan harus ada informed consent.45 Seorang dokter dapat dikatakan lalai jika tidak memenuhi kewajiban yang dituntut sesuai standar medis, dan apabila kelalaiannya mengakibatkan kematian atau cedera pada pasien maka telah terjadi malpraktek medis.

2. A Duty Breached/Dereliction of that Duty/Breach of Standar Care.
Seorang dokter dikatakan melakukan penyimpangan/ pelanggaran terhadap kewajibannya jika telah menyimpang dari apa yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesi medis, sehingga
dokter yang bersangkutan dapat dipersalahkan dan dituntut pertanggung jawabannya. Untuk menentukan ada/tidaknya penyimpangan kewajiban, harus didasarkan pada fakta-fakta yang meliputi kasusnya dengan bantuan pendapat ahli dan saksi ahli. Seringkali pasien atau keluarganya menganggap bahwa akibat negatif yang timbul adalah sebagai akibat dari kesalahan dokter, hal ini tidak selalu demikian, karena harus dibuktikan dahulu adanya hubungan kausal antara cedera/kematian pasien dengan unsurunsur kelalaian.
3. Harm/Damage
Adanya hubungan yang erat antara Damage (kerugian)
dengan Causation (penyebab) kerugian. Untuk mempersalahkan seorang dokter harus ada hubungan kausal (secara langsung/ adekuat) antar penyebab (tindakan dokter) dengan kerugian (cedera/kematian) pasien, dan harus tidak ada peristiwa atau tindakan sela di antaranya. Dalam hal demikian maka penilaian fakta-faktanya, yang akan menentukan ada/tidaknya suatu penyebab yang adekuat yang dapat dijadikan sebagai bukti. Kelalaian (negligent/culpa) yang seringkali mendasari terjadinya malpraktek medis memerlukan pembuktian yang rumit. Namun tidak jarang terjadi seorang dokter melakukan kelalaian dengan begitu jelas, sehingga orang awan pun dapat menilai bahwa telah terjadi kelalaian. Dalam hal ini berlaku asas “Res ipsa Loquitur” yang berarti the “thing speaks for itself” (faktanya sudah berbicara), sehingga pembuktian adalah pembuktian terbalik, dokter harus membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan kelalaian.
4. Direct Causation
Tindakan ini merupakan tindakan langsung menyebabkan kerugian/penderitaan pasien, hal ini disebabkan oleh dokter/tenaga medis lainnya yang melalaikan kewajibannya yang seharusnya ia laksanakan.
D. Dasar Hukum Perlindungan Terhadap Pasien
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), maka hukum positif yang berlaku bagi perlindungan konsumen adalah UUPK. Namun dalam Pasal 64 tentang aturan peralihan, dinyatakan bahwa:
“Segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan melindungi konsumen yang telah ada pada saat undang-undang ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak diatur secara khusus dan/atau tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini ”.
Kemudian dalam penjelasan Pasal 64 tersebut dicantumkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dimaksud di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (UU Kesehatan/UUK).
Dengan demikian maka dalam mengimplementasikan Undang- Undang Perlindungan Konsumen sebagai perlindungan hukum bagi pasien selaku konsumen jasa pelayanan kesehatan, berlaku pula Undang-Undang Kesehatan, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan berbagai peraturan perundangundangan lainnya termasuk pula Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 434/Men.Kes/SK/X/l993 tentang Pengesahan dan pemberlakuan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
E. Hubungan Hukum antara Pasien dengan Dokter
Hubungan antara pasien dengan rumah sakit, dalam hal ini terutama dokter, memang merupakan hubungan antara penerima dengan pemberi jasa. Hubungan antara dokter dan pasien pada umumnya berlangsung sebagai hubungan biomedis aktif-pasif.
Namun perlu disadari bahwa dokter tidak bisa disamakan dengan pemberi/penjualan jasa pada umumnya. Hubungan ini terjadi pada saat pasien mendatangi dokter/pada
saat pasien bertemu dengan dokter dan dokterpun memberikan pelayanannya maka sejak itulah telah terjadi suatu hubungan hukum. Hubungan pasien dengan dokter adalah suatu Perikatan Berusaha (Inspannings-verbintenis) yaitu di mana dalam melaksanakan tugasnya dokter berusaha untuk menyembuhkan atau memulihkan kesehatan pasien.
Dalam memberikan jasa ini dokter tidak boleh dan tidak mungkin dapat memberikan jaminan/garansi kepada pasiennya. Dan dokter juga tidak dapat dipersalahkan begitu saja apabila hasil usahanya itu tidak sesuai dengan yang diharapkan, sepanjang dalam melakukannya dokter telah mematuhi standart profesi dan menghormati hak-hak
pasien (Pasal 53 ayat 2 UU Kesehatan). Selain itu, dokter sebagai professional menjadi anggota organisasi profesi yang memiliki Peraturan sendiri (Self Regulation) yang diakui keabsahannya yang disebut sebagai Kode Etik. Dokter juga memiliki sumpah/janji yang harus diucapkan dan dihayati dalam hati serta dipakai sebagai pedoman dalam perilakunya. Tidak kalah pentingnya adalah fungsi sosial yang melekat pada rumah sakit sebagaimana diatur dalam Pasal 57 ayat 2 UU Kesehatan yang berbunyi “Sarana kesehatan dalam penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap memperhatikan fungsi sosial“. Menurut penjelasan Pasal 57 ayat 2 tersebut fungsi sosial sarana kesehatan adalah bahwa dalam menyelenggarakan kegiatan setiap
sarana kegiatan baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat harus memperhatikan pelayanan kesehatan golongan masyarakat yang kurang mampu dan tidak semata-mata mencari keuntungan. Jadi menurut ketentuan UU Kesehatan, rumah sakit milik swasta juga harus memberikan pelayanan kesehatan kepada golongan masyarakat tidak mampu dengan tidak mencari keuntungan.
Ketentuan UU Kesehatan ini sesuai pula dengan Pasal 3 Kode Etik Kedokteran Indonesia yang menyatakan bahwa seorang dokter dalam menjalankan profesinya tidak boleh mempertimbangkan keuntungan pribadi. Sedangkan bagi rumah sakit telah diatur pula pada Pasal 3 Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI), yang berbunyi: “Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan biaya “. Dengan memperhatikan ketentuan UU Kesehatan yang kemudian dipertegas dengan Kode Etik Kedokteran dan Kode Etik Rumah Sakit Indonesia, maka jelas bahwa rumah sakit/dokter baik pemerintah maupun swasta harus memberikan pelayanan kesehatan tanpa mempertimbangan keuntungan pribadi .

F. Tanggung Jawab Dokter Dalam Upaya Pelayanan Medis
Dokter sebagai tenaga profesional adalah bertanggung jawab dalam setiap tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien. Dalam menjalankan tugas profesionalnya, didasarkan pada niat baik yaitu berupaya dengan sungguh-sungguh berdasarkan pengetahuannya yang dilandasi dengan sumpah dokter, kode etik kedokteran dan standar profesinya untuk menyembuhkan/menolong pasien. Antara lain adalah
1. Tanggung Jawab Etis
Peraturan yang mengetur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 434/Men Kes/SK/X/1983. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan mempertimbangkan international Code of Medical Ethics dengan landasan idiil Pancasila dan landasan Strukturil UUD 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri. Pelanggaran etik tidak selalu berarti pelanggaran hukum, sebaliknya pelanggaran hukum tidak selalu merupakan pelanggran etik kedokteran. Berikut diajukan beberapa contoh 50:
(a). Pelanggaran Etik murni
1. Menarik imbalan yang tidak wajar atau menarik imbalan jasa dari keluarga sejawat dan dokter gigi.
2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya
3. Memuji diri sendiri di hadapan pasien
4. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran yang berkesinambungan
5. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
(b). Pelanggaran Etikolegal
1. Pelayanan dokter dibawah standar
2. Menertibkan surat keterangan palsu
3. Membuka rahasia jabatan atau pekerjaan dokter
4. Abortus provokatus
2. Tanggung Jawab Profesi
Tanggung jawab profesi dokter berkaitan erat dengan profesionalisme seorang dokter. Hal ini terkait dengan51 :
(a). Pendidikan, pengalaman dan kualifikasi lain
Dalam menjalankan tugas profesinya seorang dokter harus mempunyai derajat pendidikan yang sesuai dengan bidang keahlian yang ditekuninya. Dengan dasar ilmu yang diperoleh semasa pendidikan yang ditekuninya di fakultas kedokteran maupun spesialisasi dan pengalamannya untuk menolong penderita.
(b). Derajat risiko perawatan
Derjat risiko perawatan diusahakan untuk sekecil-kecilnya, sehingga efek samping dari pengobatan diusahakan minimalmungkin. Disamping itu mengenai derajat risiko
perawatan harus diberitahukan terhadap penderita maupun keluarganya, sehingga pasien dapat memilih alternatif dari perawatan yang diberitahukan oleh dokter.
 (c). Peralatan perawatan
Perlunya dipergunakan pemriksaan dengan menggunakan peralatan perawatan, apabila dari hasil pemeriksaan luar kurang didapatkan hasil yang akurat sehingga diperlukan pemeriksaan menggunakan bantuan alat.
3. Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi 3 (tiga) bagian, yaitu tanggung jawab hukum dokter dalam
bidang hukum perdata, tanggung jawab pidana dan tanggung jawab
hukum administrasi52. Tanggung jawab pidana disini timbul bila pertama-tama dapat
dibuktikan adanya kesalahan profesional, misalnya kesalahan dalam diagnosis atau kesalahan dalam cara-cara pengobatan atau perawatan. Dari segi hukum, kesalahan/kelalaian akan selalu berkait dengan sifat melawan hukumnya suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab apabila dapat
menginsafi makna yang kenyataannya dari perbuatannya, dan menginsafi perbuatannya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat dan mampu untuk menentukan niat/kehendaknya dalam melakukan perbuatan tersebut. Sehubungan dengan kemampuan bertanggung jawab ini, dalam menentukan bahwa seseorang itu bersalah atau tidak perbuatan yang dilakukan itu merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatan yang dilakukan yaitu berupa dolus (kesenjangan) atau culpa (kelalaian/kelupaan) serta tidak adanya alasan pemaaf. Mengenai kelalaian (neglience) mencakup dua hal yaitu karena melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau karena tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan dapat terjadi di bidang hukum pidana, diatur antara lain dalam: 346, 347, 359, 360,
386 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ada perbedaan kepentingan antara tindak pidana biasa dengan “tindak pidana medis”. Pada tindak pidana yang terutama diperhatikan adalah “akibatnya”, sedangkan pada tindak pidana medis adalah “penyebabnya”. Walaupun berakibat fatal, tetapi jika tidak ada unsur kelalaian atau kesalahan maka dokternya tidak dapat dipersalahkan. Beberapa contoh dari criminal malpractice yang berupa kesenjangan adalah melakukan aborsi tanpa indikasi medis,
membocorkan rahasia kedokteran, tidak melakukan pertolongan seseorang yang dalam keadaan emergency, melakukan euthanasia, menerbitkan surat keterangan dokter yang tidak benar, membuat visum et repertum yang tidak benar dan memberikan keterangan
yang tidak benar di sidang pengadilan dalam kapasitas sebagai ahli. Sebagai contoh dalam menganalisis apakah perbuatan dokter itu mengandung tanggung jawab pidana apa tidak, adalah dalam hal melakukan pembedahan. Persoalan pokok yang perlu dikemukakan adalah pembedahan dengan indikasi medis. Apakah hal itu dilakukan dokter terhadap pasien, maka perbuatan dokter tersebut dapat dibenarkan. Sedangkan jika pembedahan dilakukan tanpa melalui indikasi medis, maka perbuatan dokter tersebut dipidanakan.





D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan masalah dalam bab terdahulu, maka dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut:
Kebijakan formulasi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana bidang medis dalam hukum pidana positif di Indonesia saat ini dilakukan dengan mengenakan sanksi bagi pelaku tindak pidana berdasarkan KUH Pidana, UU No. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, juga UU. No. 29 Tahun 2004, tentang Praktek Kedokteran dan peraturan-peraturan pendukung yang berlaku, ternyata dalam pelaksanaannya masih terdapat kelemahan baik dalam perumusan tindak pidana, perumusan pertanggungjawaban pidana, serta perumusan pidana dan pemidanaannya. Kelemahan kebijakan formulasi tersebut .pada intinya dapat diidentifikasi sebagai berikut:
 Perumusan tindak pidana bidang medis walaupun telah dirumuskan beberapa perbuatan yang diusahakan untuk dicegah dan dilarang, akan tetapi rumusan delik materil dalam UU No.29 Tahun 2004 tentang Kesehatan mengandung kelemahan dalam upaya memberikari perlindungan hukum. Agar tidak menjadi korban tindak pidana, karena instrumen hukum pidana baru dapat diterapkan setelah timbul akibat berupa cacat fisik bahkan atau kematian kepada korban yang tentunya akan sangat merugikan korban dan keluarganya, dan bukan hanya untuk saat ini, akan
tetapi sepanjang hidup keluarga korban, baik waktu dan material. Dalam hal ini korban mengalami kerugian juga penderitaan, yang sudah barang tentu memerlukan perlindungan hukum pidana yang optimal.. Perumusan pertanggungjawaban tindak pidana dibidang medis ini
bisa memiliki subyek hukum perseorangan maupun korporasi, di mana dalam hukum pidana positif saat ini belum ada aturan yang seragam dan konsisten. Perundang-undangan di bidang medis yang ada dewasa ini menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana, namun UU yang bersangkutan tidak membuat ketentuan pidana atau pertanggungjawaban pidana untuk korporasi. (UU No. 23 Tahun 1992), dan bahkan dalam KUH Pidana positif sebagai induk peraturan hukum pidana, korporasi tidak dijadikan subjek tindak pidana. Hal ini tentunya tidak memberikan perlindungan dan rasa adil bagi korban tindak pidana bidang medis (malpraktek). Di samping itu dalam UU No.23 Tahun 1992 sistem pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability
based on fault menjadi kendala dalarn pembuktian delik-delik tindak pidana dan pembuktian kesalahan pada subyek hukum khususnya pada korporasi.
Perumusan pidana dan pemidanaan dalam hukum pidana positif, perlindungan korban lebih banyak sebagai "perlindungan abstrak" atau perlindungan tidak langsung (KUH Pidana). Walaupun dalam UU No.29/2004 dirumuskan sanksi "tindakan tata tertib" “indisipliner” yang secara tidak tegas sebenamya menunjukkan jenis sanksi pidana berupa "pemberian ganti rugi" (restitusi) langsung kepada korban, akan tetapi dalam UU No.29/2004 tidak ada rambu-rambu agar ketentuan ini dapat juga diberlakukan untuk semua tindak pidana dibidang medis di luar UU No.29/2004. Di samping itu sistem perumusan sanksi dalam UU No.29/2004 bersifat kumulatif/imperatif yang tidak memberikan keleluasaan kepada hakim untuk memilih, dan sulit diterapkan apabila hakim akan menjatuhkan pidana kepada pelaku sebagai korporasi/badan hukum, bukan sebagai "yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin". Dalam UU No.29/2004 tidak ada pengaturan bagaimana pelaksanaan putusan terhadap korporasi apabila korporasi tidak mau melaksanakan putusan denda dan/atau tindakan tata tertib tersebut.
4. Kebijakan formulasi perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana di bidang medis dalam perspektif pembaharuan, hukum pidana di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan langsung
terhadap korban berupa adanya jamlnan/santunan hukum atas penderitaan/kerugian dan juga perlindungan hukum untuk tidak menjadi korban tindak pidana serupa. Di samping itu dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana bidang medis diharapkan untuk harmonisasi perundang-undangan pidana di bidang medis dan kesehatan dapat berjalan baik terkait upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana dibidang medis. Adapun kebijakan formulasi perlindungan korban tindak pidana bidang medis dalam perspektif pembaharuan hukum pidana di Indonesia, yakni sebagai berikut:
Melalui kebijakan reformulasi den reorientasi perundang-undang
pidana bidang kesehatan dan praktek kedokteran, maka dalam hal perumusan tindak pidana, pertangungjawaban pidana, pidana dan pemidanaannya diharapkan lebih seragam den konsisten untuk memberikan efek jera (deterrent effect) sebagai salah satu wujud perlindungan hukum terhadap tindak pidana malpraktek berdasarkan pada ide dasar atau prinsip ide keseimbangan antara perlindungan/kepentingan pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana, sehingga dapat memberikan rasa adil bagi korban serta menimbulkan deterrent efect. Berdasarkan pada ide dasar atau prinsip ide keseimbangan tersebut itu pula, maka kebijakan formulasi perlindungan korban
kejahatan korporasi di bidang medis dapat melalui mediasi penal sebagai kebijakan ius constituendum dalam rangka pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Hal ini berdasarkan perkembangan internasional dalam rangka pembaharuan hukum pidana sangat memungkinkan, karena di berbagai negara dewasa ini menggunakan mediasi penal sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara, yang bukan saja bersifat perdata, akan tetapi juga yang masuk ranah hukum pidana, dengan ide dan dalih
sebagai ide periindungan korban.
2. Saran
1. Melakukan segera revisi formulasi perundang-undangan pidana di bidang medis dan kedokteran saat ini, baik itu dalam KUH Pidana dan Konsep KUH Pidana sebagai pedoman umum dan kodifikasi/unifikasi hukum pidana, maupun perundang-undangan pidana di bidang medis dan praktek kedokteran (UU No. 29/2004 sebagai UU induk di bidang kesehatan dan kedokteran) untuk lebih berorientasi pada perlindungan korban tindak pidana bidang medis.
2. Menyangkut mediasi penal sebagai kebijakan ius constituendum dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana bidang medis, tentunya perlu
diadakan payung/kerangka hukum (mediation within the framework of criminal law) sebagai perwujudan asas kepastian hukum.
n.